top of page
NOTARIS
Herdimansyah Chaidirsyah, SH
& PPAT
Sedangkan yang dimaksud dengan Akta Otentik sebagaimana yang diatur dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu akta yang sedemikian, yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat di mana akta itu dibuat.
Tugas dan pekerjaan dari Notaris pada umumnya meliputi:
-
membuat akta-akta otentik;
-
mengesahkan surat-surat di bawah tangan (legaliseren);
-
mendaftarkan surat-surat di bawah tangan (waarmerken);
-
memberikan nasihat hukum dan penjelasan mengenai Undang-Undang kepada pihak-pihak yang bersangkutan mengenai Undang-Undang kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Wewenang Notaris adalah bersifat umum (regel) dan meliputi empat hal, yakni:
-
sepanjang yang menyangkut akta yang dibuatnya itu;
-
sepanjang mengenai orang-orang, untuk kepentingan siapa akta itu dibuat;
-
sepanjang mengenai tempat, di mana akta itu dibuat;
-
sepanjang mengenai waktu pembuatan akta itu.
bottom of page