top of page
Sedangkan yang dimaksud dengan Akta Otentik sebagaimana yang diatur dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu akta yang sedemikian, yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat di mana akta itu dibuat.
 
Tugas dan pekerjaan dari Notaris pada umumnya meliputi:
  1. membuat akta-akta otentik;
  2. mengesahkan surat-surat di bawah tangan (legaliseren);
  3. mendaftarkan surat-surat di bawah tangan (waarmerken);
  4. memberikan nasihat hukum dan penjelasan mengenai Undang-Undang kepada pihak-pihak yang bersangkutan mengenai Undang-Undang kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
 
Wewenang Notaris adalah bersifat umum (regel) dan meliputi empat hal, yakni:
  1. sepanjang yang menyangkut akta yang dibuatnya itu;
  2. sepanjang mengenai orang-orang, untuk kepentingan siapa akta itu dibuat;
  3. sepanjang mengenai tempat, di mana akta itu dibuat;
  4. sepanjang mengenai waktu pembuatan akta itu.

 

© 2023 by Lawyer & Lawyer.

FOLLOW US:

  • w-facebook
  • Twitter Clean
bottom of page